PERTANYAAN :
Apa hukum resepsi-resepsi perpisahan yang dihadiri oleh kaum laki-laki dan wanita, dan apa hukum terapi dengan musik?
JAWABAN :
Hendaknya resepsi-resepsi itu tidak dilakukan dengan ikhtilat (campur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita), tapi hendaknya dilakukan masing-masing, resepsi khusus laki-laki dan resepsi khusus wanita. Adapun ikhtilat, ini suatu kemungkaran dan termasuk perbuatan jahiliyyah, naudzu billahi min dzalik. Sedangkan terapi dengan musik, tidak ada asalnya, ini perbuatan orang-orang bodoh, karena musik itu bukan untuk terapi, tapi itu penyakit, karena musik itu merupakan alat-alat yang melengahkan, semua itu adalah penyakit hati dan penyebab penyimpangan moral. Terapi yang bermanfaat dan menentramkan jiwa adalah dengan mendengarkan al-Qur’an, wejangan-wejangan bermanfaat dan hadits-hadits mulia. Adapun terapi dengan musik atau alat-alat permainan lainnya, akan membiasakan mereka dalam kebatilan, menambah penyakit dan memberatkan mereka untuk mendengarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan wejangan-wejangan yang bermanfa’at. Tidak ada kekuatan kecuali dari Allah.
________
? Syaikh Abdul aziz bin abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa ‘Ajilah Limansubi Ash-shihhah, hal. 10-11