PERTANYAAN :
Apa hukum permainan yang baru-baru ini muncul di pasaran (di Saudi Arabia) dan dimainkan oleh anak-anak dan orang-orang dewasa. Permainannya terbuat dari meja yang di dalamnya terdapat boneka boneka yang mewakili para pemain sepak bolanya. Lalu di dalamnya diletakkan bola ukuran kecil yang kemudian digerakkan dengan tangan. Siapa saja yang kalah, maka dia harus membayar tarif permainan kepada pemiliknya sedangkan siapa yang menang tidak membayar sepeserpun, apakah permainan seperti ini dan semisalnya boleh di dalam syari’at Islam?
JAWABAN :
Bila kondisi permainan ini seperti yang anda jelaskan, yaitu adanya boneka/patung di meja yang menjadi ajang permainan dan pemain yang kalah harus membayar tarif sewa kepada pemiliknya, maka ia diharamkan karena beberapa hal :
1. Bahwa menjadi sibuk akibat ulah permainan ini adalah termasuk kategori al-Lahwu (keisengan) yang memutus waktu senggang si pemain dan membuat banyak hal yang bermanfaat bagi agama dan dunianya menjadi terbuang percuma. Bisa jadi, bermain dengan permainan itu sudah menjadi kebiasaannya dan menjadi alasan terjadinya jenis-jenis perjudian yang lebih parah dari itu lagi. Padahal, setiap hal yang sedemikian itu akibatnya, maka ia batil dan diharamkan oleh syari’at
2. bahwa membuat patung-patung dan gambar-gambar serta membelinya termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang shahih di mana Allah dan RasulNya memberikan ancaman api neraka dan siksaan yang pedih kepada pelakunya
3. bahwa tarif sewa permainan yang dibayarkan oleh pemain yang kalah adalah diharamkan karena termasuk bentuk mubadzir dan menyia-nyiakan harta dengan cara mengeluarkannya untuk hal yang hanya berupa permainan dan keisengan, akad penyewaannya adalah akad yang batil sedangkan hasil yang didapat oleh pemiliknya dari permainan tersebut termasuk Suht (harta yang kotor) dan memakan harta dengan cara yang batil. Maka dengan demikian, hal itu termasuk dosa besar dan judi yang diharamkan. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbini wa sallam
_________
? Fatawa Islamiyyah, Al-Lajnah ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wa Ifta’, Jilid.11, Hal.333