Fatwa Tanya Jawab

Hukum Perginya Wanita ke Dokter Laki- Laki Untuk Berobat Padahal Ada Juga Dokter Wanita Dengan Spesialisasi Yang Sama

PERTANYAAN :
Apa hukum perginya wanita ke dokter laki-laki yang akan mengobatinya padahal ada juga dokter wanita dengan spesialisasi yang sama?

JAWABAN :
Jika spesialisasi dan keahlian kedua dokter tersebut sama, maka hendaknya wanita tidak pergi ke dokter laki-laki. Tapi jika dokter laki-laki itu lebih ahli daripada yang wanita, atau spesialisasinya lebih mendalam, maka tidak apa-apa pergi kepadanya walaupun ada dokrer wanita, karena ini memang kebutuhan, dan kebutuhan itu membolehkan yang seperti itu

_____

? Fatwa Syaikh Muhamad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang beliau mendatanginya

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network