PERTANYAAN :
Apa hukum perginya wanita ke dokter laki-laki yang akan mengobatinya padahal ada juga dokter wanita dengan spesialisasi yang sama?
JAWABAN :
Jika spesialisasi dan keahlian kedua dokter tersebut sama, maka hendaknya wanita tidak pergi ke dokter laki-laki. Tapi jika dokter laki-laki itu lebih ahli daripada yang wanita, atau spesialisasinya lebih mendalam, maka tidak apa-apa pergi kepadanya walaupun ada dokrer wanita, karena ini memang kebutuhan, dan kebutuhan itu membolehkan yang seperti itu
_____
? Fatwa Syaikh Muhamad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang beliau mendatanginya