Fatwa Tanya Jawab

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Yang Bagus Bacaan Qori’nya

PERTANYAAN :
Di kota kami ada gari yang bagus bacaannya dan khusyu dalam shalatnya, banyak orang yang datang dari jauh agar bisa shalat bersamanya, seperti dari Riyadh, wilayah timur, Bahah dan sebagainya. Bagaimana hukum kedatangan mereka?
Apa benar mereka termasuk dalam larangan yang disebutkan dalam hadits, “Tidak boleh memaksakan perjalanan berat kecuali untuk menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid al-Agsha, dan masjidku (Masjid Nabawi)” (HR. Bukhari)
Mohon penjelasan Syaikh, jazakumullah khairan.

JAWABAN :
Menurut kami, itu tidak apa-apa, bahkan itu termasuk perjalanan dalam rangka menuntut ilmu dan mendalami al-Qur’an al-Karim serta mendengarkannya dari yang bagus bacaannya. Perjalanan tersebut tidak termasuk memaksakan perjalanan yang terlarang itu. Nabi Musa alaihis salam pernah menempuh perjalanan sulit ketika hendak menemui Khidhir alaihis salam di tempat bertemunya dua lautan untuk menuntut ilmu darinya. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat dan generasi berikutnya menempuh perjalanan dari suatu daerah ke daerah lainnya dan dari satu negeri ke negeri lainnya demi menuntut ilmu. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,



“Barangsiapa menempuh suatu perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga”

________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah al-Buhuts, edisi 42, hal. 137-138

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network