PERTANYAAN :
Kami memiliki pembantu rumah tangga seorang Muslimah yang rajin melaksanakan kewajiban agamanya dengan sempurna, tetapi ia tidak menutup (rambut) kepalanya, apakah kami wajib memerintahkannya supaya memakainya?
JAWABAN :
Wajib atasmu memerintahkannya supaya menutupi (rambut) kepalanya serta seluruh badannya untuk menghindari timbulnya fitnah dan kejahatan
_______
👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
📚 Fatawa al-Mar’ah, hal. 161
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments