Hukum Pekikan Wanita Karena Bahagia Dalam Pesta Pernikahan.

PERTANYAAN :

Apa hukum pekikan wanita karena bahagia ketika pesta pernikahan? 


JAWABAN :

Wanita tidak boleh mengangkat suaranya di sekitar lelaki, karena suaranya bisa menimbulkan fitnah, termasuk juga pekikan atau hal lainnya. Suara pekikan bukan kebiasaan orang-orang Muslim baik dulu maupun sekarang, tapi merupakan kebiasaan buruk yang seharusnya ditinggalkan, karena hal itu juga menunjukkan sedikitnya rasa malu.

_____________________________

  • Syaikh Shalih al-Fauzan
  • Kitab al-Muntaqa min fatawa 3 : 301