Mendesain, memproduksi, menjahit, dan jualan pakaian; hukumnya sama persis dengan hukum memakai pakaian tersebut. Setiap pakaian yg boleh dipakai, maka boleh didesain, diproduksi, dan diperjualbelikan. Sedangkan semua yg haram dipakai maka haram didesain, diproduksi, dan diperjualbelikan.
_______________
- Islamqa.info/ar/19738
- Translated by Sufyan Baswedan