Fatwa Tanya Jawab

Hukum Orang Yang Tidak Memiliki Syaikh (Guru)

PERTANYAAN :
Telah santer di kalangan sebagian orang klaim bahwa siapa yang tidak memiliki syaikh (guru), maka syaikhnya adalah setan. Bagaimana Samahatusy Syaikh memberikan pengarahan kepada mereka mengenai hal ini?

JAWABAN :
Ini merupakan kekeliruan orang awam dan kejahilan sebagian kalangan Sufi dalam rangka memotivasi manusia agar mengadakan kontak dengan mereka dan mengekor bid’ah dan kekesatan mereka . Sebab bila seseorang orang memahami agamanya dangan cara menghadiri halaqah-halaqah (kajian-kajian) ilmiah dan keagamaan atau mentadabburi al-Qur’an ataupun as-Sunnah, lalu dia mendapatkan manfaat dari hal itu, maka tidaklah dikatakan bahwa dia telah besungguh-sungguh didalam menuntut ilmu akan tetapi dikatakan terhadapnya bahwa dia telah meraih kebaikan yang banyak.

Seorang penuntuk ilmu semestinya mengadakan kontak dengan para ulama yang dikenal kelurusan aqidahnya dan perjalanan hidupnya guna menanyakan kepada mereka hal-hal yang rumit baginya sebab bila dia tidak bertanya kepada para ulama, bisa jadi dia banyak terjerumus kepada kekeliruan atau banyak hal yang masih samar baginya. Sedangkan bila dia menghadiri halaqah-halaqah ilmiah dan mendengarkan wejangan dari para ulama, maka sesungguhnya dengan begitu dia akan mendapatkan kebaikan yang banyak dan manfa’at yang tidak terhingga sekalipun dia tidak memiliki syaikh (guru) tertentu.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa orang yang sering menghadiri kajian keilmuan, mendengarkan khutbah-khutbah jum’at dan ‘ied serta ceramah-ceramah yang diadakan di masjid-masjid berarti dia memiliki banyak syaikh sekalipun tidak menisbahkan dirinya kepada salah seorang tertentu yang dia taklidi dan ikuti pendapatnya.

______

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

:books: Majalah al-Buhuts, edisi 39, hal.133

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network