PERTANYAAN :
Apa hukum masuknya seorang Muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah?
JAWABAN :
Seorang Muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata, “Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibdah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka”. Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.
Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga di limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.
______
:books: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, juz 2, hal. 76-77