Fatwa Tanya Jawab

Hukum Masuk Ke Gereja 

PERTANYAAN :

Apa hukum masuknya seorang Muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah?

JAWABAN :

Seorang Muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata, “Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibdah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka”. Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga di limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.

 

______

:books: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, juz 2, hal. 76-77

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network