Fatwa Tanya Jawab

Hukum Orang Islam Makan Bersama Orang Non Islam (Kafir)

PERTANYAAN :
Apakah haram seorang muslim makan bersama orang Nashrani atau minum bersamanya?

JAWABAN :
Alhamdulillah. Makan bersama orang kafir tidaklah haram, kalau memang dibutuhkan atau ada kemaslahatan menurut syariat.

Namun jangan menjadikan mereka sebagai sahabat sehingga sering makan bersama mereka tanpa sebab yang disyariatkan atau kemaslahatan menurut syariat. Jangan pula bersikap akrab dengan mereka dan tertawa-tawa bersama mereka.

Tapi kalau diperlukan, seperti makan bersama tamu untuk menunjukkan kebenaran kepada mereka atau untuk menunjukkan jalan Allah kepada mereka atau karena sebab-sebab lain, maka boleh saja. Dihalalkannya makanan Ahli Kitab kepada kita tidak berarti boleh menjadikan mereka sebagai sahabat dan teman-teman duduk. Juga tidak menunjukkan dibolehkannya makan-minum bersama mereka tanpa keperluan tertentu atau tanpa kemaslahatan yang disyariatkan.

Wallahu Waliyyut Taufiq.

____________________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah
  • Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, IX : 324
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network