PERRANYAAN :
Saya mengenal seorang kerabat yang bekerja di salah satu divisi sentral komunikasi, ia merubah sebagian sambungan internasionaj untuk saya sehingga menjadi gratis, tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan. Apakah dalam hal ini saya berdosa, sementara para pengusaha telepon itu orang-orang kaya?
JAWABAN :
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan kecuali dengan izin pemiliknya, karena hal ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh kerabat anda. Semoga Allah memberi hidayah kepada kami, anda dan juga dia.
____
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 26
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments