PERTANYAAN :
Apakah boleh meluruskan gigi dan merapatkannya sehingga tidak terpisah-pisah?
JAWABAN :
Apabila hal itu dibutuhkan maka hukumnya boleh, misalnya apabila pada gigi seseorang ada ketidaknormalan kemudian perlu ada perbaikan. Ini tidak apa-apa.
Namun jika tidak diperlukan (tidak ada kelainan/masalah pada gigi), maka itu tidak diperbolehkan, bahkan ada larangan mengikir gigi (menipiskannya) dan merenggangkan gigi-gigi supaya penampilannya bagus. Bahkan ada ancaman terhadap orang yang nekad melakukannya. Karena perbuatan ini termasuk perbuatan sia-sia dan merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Namun jika itu dilakukan dalam rangka pengobatan atau menghilangkan ketidaknormalan atau keperluan lainnya, maka itu tidak apa-apa, misalnya kesulitan mengunyah makanan kecuali jika giginya diperbaiki atau diluruskan.
- Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala
- al-Muntaqa min Fatawa, 3 : 323-324
__________________
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886)
👤 An-Nawawi mengatakan :
وأما قوله : (المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
“Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan’ artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14 : 107).
________________________
- Abdullah bin Suyitno (عبدالله بن صيتن)