PERTANYAAN :
Saya bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali dengan sogokan. Saya mengurusi keuwangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya?
JAWABAN :
Pertama-tama harus anda ketahui bahwa sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil, misalnya, menyogok hakim agar memutuskan dengan cara yang batil atau menyogok petugas agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya. Ini hukumnya haram.
Adapun sogokan yang mengantarkan seseorang kepada haknya, misalnya, ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukumnya haram bagi si penerima tapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi itu memberikannya untuk memperoleh haknya, sedangkan si penerimanya berdosa karena mengambil yang bukan haknya.
Pada kesempatan ini saya peringatkan tentang pekerjaan hina ini yang diharamkan syariat dan tidak diridhoi oleh akal sehat. Pada kenyataannya, sebagian orang -semoga Allah memberi mereka hidayahtidak bisa melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan manusia dalam memudahkan urusan mereka kecuali dengan uang, padahal ini haram dan berarti pengkhianatan terhadap negara dan amanat. Juga berarti memakan harta dengan cara perolehan yang batil dan zhalim terhadap sesama. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan melaksanakan amanat yang mereka emban.
Adapun bekerja pada pengusaha tersebut yang biasa berurusan dengan sogokan, maka berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, bekerja pada orang tersebut hukumnya haram, karena bekerja pada orang yang melakukan keharaman berarti membantunya berbuat haram, dan membantu berbuat haram berarti ikut pula berdosa bersama pelakunya. Maka hendaklah anda perhatikan, jika orang tersebut memberikan uang untuk memperoleh haknya, maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap bekerja padanya.
_____
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa lil Muwarhzhafin wal ‘Ummal, hal. 16-18
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments