Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menyewakan Kios-Kios Kepada Para Pedagang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan

PERTANYAAN :
Apa hukum menyewakan kios-kios dagang dan gudang-gudang kepada orang yang menjual sesuatu yang diharamkan seperti alat-alat musik dan kios-kios penjualan lagu-lagu, kedai yang menjual rokok dan majalah-majalah yang menentang syari’at Allah atau salon-salon pangkas rambut yang banyak tersebar?

Dan, apa pula hukum menyewakan halaman-halaman dan rumah-rumah kepada orang-orang yang berkumpul untuk berhura-hura dan melalaikan shalat atau meninggalkannya?

Juga, apa hukum uang-uang yang diambil oleh kantor-kantor pertanahan sebagai biaya penyewaannya?

JAWABAN :
Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang kepada orang yang menjual atau menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam kategori bertolong-tolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala sebagaimana dalam FirmanNya,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُ‍‍دْوَانِ

“Dan janganlah kamu saling tolong-menolong atas perbuatan dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al-Ma’idah: 2)

Demikian pula menyewakan kios-kios kepada orang yang memotong jenggot adalah haram hukumnya, sebab menyewakan kios-kios kepadanya berarti menolongnya di dalam melakukan perbuatan yang diharamkan dan mempermudah jalan baginya.

Dan demikian juga menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang yang berkumpul untuk melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban. Sedangkan menyewakan rumah-rumah untuk tempat tinggal tidak apa-apa sekalipun bila orang yang menempatinya melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban di dalamnya karena si empunya tidak menyewakannya untuk perbuatan maksiat ini atau meninggalkan kewajiban.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya seseorang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kapan saja telah diharamkan hukum menyewakan kios-kios, gudang-gudang, halaman-halaman rumah atau rumah-rumah, maka upah yang diambil dari hal itu adalah haram juga. Dan uang/hasil yang diambil oleh kantor urusan pertanahan adalah haram juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شيئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya bila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia telah mengharamkan pula harga (nilainya)”

Saya memohon kepada Allah itu agar memberikan hidayah kepada kita semua ke ash-Shirath al-Mustaqim, menjadikan rizki kita baik (suci) dan menjadikannya penolong kita di dalam melakukan ketaatan terhadapNya

______

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Mu’ashirah, Hal.59

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network