Home / Fatwa / Hukum Menyewakan Kios Dagangan Kepada Orang Yang Menggunakannya Untuk Hal Yang Haram

Hukum Menyewakan Kios Dagangan Kepada Orang Yang Menggunakannya Untuk Hal Yang Haram

PERTANYAAN :
Apakah hukum menyewakan kios-kios dagangan kepada orang yang menjual rokok, musik, kaset-kaset video yang tidak baik dan bank-bank ribawi?

JAWABAN :
Hukum menyewakan kios-kios seperti ini dapat diketahui dari Firman Allah,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّ‍‍قْ‍‍وَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُ‍‍دْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” (Qs. Al-Maidah: 2)

Maka berdasarkan hal itu, menyewakan kios-kios untuk tujuan-tujuan sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah haram hukumnya karena merupakan bentuk bertolong menolong di dalam melakukan dosa dan pelanggaran

________

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Al-Mar ‘ah, Hal. 113

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama