PERTANYAAN :
Apakah hukum menyewakan kios-kios dagangan kepada orang yang menjual rokok, musik, kaset-kaset video yang tidak baik dan bank-bank ribawi?
JAWABAN :
Hukum menyewakan kios-kios seperti ini dapat diketahui dari Firman Allah,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” (Qs. Al-Maidah: 2)
Maka berdasarkan hal itu, menyewakan kios-kios untuk tujuan-tujuan sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah haram hukumnya karena merupakan bentuk bertolong menolong di dalam melakukan dosa dan pelanggaran
________
? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa Al-Mar ‘ah, Hal. 113