PERTANYAAN:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, apakah hukum menyembelih untuk selain Allah?
JAWABAN:
Pada bagian lain di muka telah kami singgung bahwa tauhid Ibadah adalah beribadah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata. Artinya, seseorang tidak beribadah dengan ibadah apapun kepada selain Allah.
Seperti diketahui, bahwa menyembelih merupakan bentuk taqarrub yang dilakukan oleh seseorang kepada Rabbnya karena Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan demikian dalam FirmanNya,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (Qs. Al-Kautsar: 2).
Setiap taqarrub adalah ibadah, bila seseorang menyembelih sesuatu untuk selain Allah sebagai bentuk pengagungan, ketundukan terhadapnya dan pendekatan diri kepadanya sebagaimana hal itu dilakukan terhadap Rabb subhanahu wa ta’ala, maka dia telah menjadi musyrik Dan bila dia telah menjadi musyrik maka sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan bahwa Dia telah pula mengharamkan surga bagi si musyrik dan tempatnya adalah neraka.
Berdasarkan hal itu, kami tegaskan: sesungguhnya penyembelihan terhadap kuburan yang dilakukan oleh sebagian orang, Yakni kuburan orang yang mereka klaim sebagai para wali merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari dien ini.
Nasehat kami untuk mereka agar bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perbuatan tersebut. Bila mereka bertaubat kepada Allah dan menjadikan sembelihan hanya untuk Allah semata sebagaimana mereka menjadikan shalat dan puasa hanya untuk Allah semata, maka Dia akan mengampuni apa yang telah mereka lakukan sebagaimana FirmanNya,
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَّنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu. jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (Qs.Al-Anfal: 38).
Bahkan Allah akan memberikan kepada mereka yang lebih lari itu lagi, yaitu menggantikan kejelekan-kejelekan yang mereka lakukan menjadi kebaikan sebagaimana FirmanNya,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak mmnbunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs.Al-Furqan: 68-70).
Sekali lagi, nasehat saya untuk mereka yang melakukan taqarrub dengan menyembelih untuk para penghuni kuburan tersebut, hendaknya bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari hal itu, kembali kepadaNya serta mengikhlaskan dien hanya untuk Allah subhanahu wa ta’ala semata.
Bila mereka bertaubat kepada Allah Yang Maha mulia lagi Maha Pemberi, hendaklah mereka bergembira karena Allah akan gembira pula dengan taubat orang-orang yang bertaubat dan kembali kepadaNya.
_____
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Kumpulan fatwa Tentang Aqidah, hal. 220-221.