Home / Fatwa / Hukum Menolak Hubungan Suami Istri Karena Kondisi Kejiwaan

Hukum Menolak Hubungan Suami Istri Karena Kondisi Kejiwaan

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Berdosakah seorang isteri bila enggan melayani suaminya ketika menginginkannya, bila hal ini disebabkan oleh kondisi kejiwaan yang tengah dialaminya atau karena penyakit yang dideritanya?

JAWABAN :
Seorang isteri wajib memenuhi ajakan suaminya bila ia mengajak berhubungan badan. Tapi jika si isteri sedang sakit tubuhnya yang menyebabkannya tidak mampu melayani suaminya atau karena menderita penyakit batin, maka dalam kondisi seperti ini suami tidak boleh memintanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi orang lain)” (HR. Ibnu majah dan Ahmad)

Hendaknya ia menahan diri dan cukup dengan cara yang tidak menimbulkan bahaya.

_

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa al-Mar’ah, hal. 60.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama