Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menolak Hubungan Suami Istri Karena Kondisi Kejiwaan

PERTANYAAN :
Berdosakah seorang isteri bila enggan melayani suaminya ketika menginginkannya, bila hal ini disebabkan oleh kondisi kejiwaan yang tengah dialaminya atau karena penyakit yang dideritanya?

JAWABAN :
Seorang isteri wajib memenuhi ajakan suaminya bila ia mengajak berhubungan badan. Tapi jika si isteri sedang sakit tubuhnya yang menyebabkannya tidak mampu melayani suaminya atau karena menderita penyakit batin, maka dalam kondisi seperti ini suami tidak boleh memintanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi orang lain)” (HR. Ibnu majah dan Ahmad)

Hendaknya ia menahan diri dan cukup dengan cara yang tidak menimbulkan bahaya.

_

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa al-Mar’ah, hal. 60.

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network