PERTANYAAN :
Dewasa ini muncul fenomena penjualan hewan-hewan dan burung-burung yang diawetkan. Oleh karena itu, kami berharap samahatusy Syaikh, yang mulia, setelah mengetahui hal ini, untuk memberikan fatwa mengenai hukum mengoleksi hewan-hewan dan burung-burung yang diawetkan dan hukum menjual hal tersebut? Apakah dalam kondisi diawetkan, ada perbedaan antara yang diharamkan mengoleksinya hidup-hidup dan yang boleh mengoleksinya hidup-hidup? Apa yang semestinya dilakukan oleh seorang muhtasib (petugas Amar Ma’ruf Nahi Mungkar) menghadapi fenomena tersebut?
Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya, keluarga besar beliau dan para sahabatnya, wa ba’du:
JAWABAN :
Mengoleksi burung-burung dan hewan-hewan yang diawetkan, baik yang diharamkan ataupun yang dibolehkan mengoleksinya ketika masih hidup mengandung unsur penyia-nyiaan terhadap harta, royal dan pemborosan dalam pengeluaran biaya pengawetannya padahal Allah Subhanahu wa ta’ala telah melarang berbuat royal dan boros. Demikian pula, Nabi shallallahu alaihi wa sallam relah melarang penyia-nyiaan terhadap harta.
Selain karena hal itu merupakan sarana untuk menggambar burung-burung dan zat yang bernyawa lainnya, menggantungkannya serta menancapkannya di rumah-rumah atau di kantor-kantor dan selainnya. Hal itu adalah diharamkan sehingga tidak boleh hukumnya, baik menjual maupun mengoleksinya.
Dalam hal ini, seorang muhtasib harus menjelaskan kepada manusia bahwa hal itu adalah diharamkan dan mencegah fenomena maraknya hal tersebut di pasaran.
_____
? Fatawa Al-Lajnah ad Da’imah Lil Buhuts Al-‘ilmiyyah Wal ifta’, Jilid. 1, Hal. 493