PERTANYAAN :
ما حكم بيع الألعاب النارية؟ وهل المال الداخل منها فيها إثم؟
Apa hukum jual beli kembang api/petasan? Apakah uang dari penjualan tersebut mengandung dosa?
JAWABAN :
الألعاب النارية إذا كان فيها ضرر أو خطر أو ترويع للناس فلا يجوز بيعها ولا أكل ثمنها.
Kembang api/petasan, jika di dalamnya memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, maka TIDAK BOLEH menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut.
___________________________
- Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
- www.alfawzan.af.org.sa/node/14748