Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menjual Dan Bermain Kembang Api/Petasan.

PERTANYAAN :

ما حكم بيع الألعاب النارية؟ وهل المال الداخل منها فيها إثم؟

Apa hukum jual beli kembang api/petasan? Apakah uang dari penjualan tersebut mengandung dosa?

JAWABAN :

الألعاب النارية إذا كان فيها ضرر أو خطر أو ترويع للناس فلا يجوز بيعها ولا أكل ثمنها.

Kembang api/petasan, jika di dalamnya memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, maka TIDAK BOLEH menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut.

___________________________

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network