PERTANYAAN :
Bagaimana hukum menjual cincin dari emas yang khusus akan dikenakan oleh kaum laki-laki jika penjualnya yakin bahwa pembelinya akan mengenakannya?
JAWABAN :
Menjual cincin dari emas kepada laki-laki jika penjualnya mengetahui bahwa pembelinya pasti mengenakannya -atau menurut dugaannya yang paling kuatmaka menjualnya tergolong haram, karena emas adalah haram bagi kaum laki-laki umat ini (Muslimin). Jika ia menjualnya kepada seseorang yang ia ketahui atau menurut dugaannya yang kuat bahwa pembelinya akan
mengenakannya, maka penjual itu telah membantunya dalam melakukan dosa, sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang bekerjasama dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana disebutkan dalam FirmanNya,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa danpelanggaran” (Qs. Al-Ma’idah: 2)
Tidak diperbolehkan juga bagi penyepuh emas untuk membuat cincin emas yang akan dikenakan oleh kaum laki-laki.
_______
📚 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
👤 As ‘ilah fi Ba’i wa Syira ‘adz-Dzahab, hal. 27
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments