Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengumumkan Berita Duka Di Koran

PERTANYAAN :
Sebagian orang ada yang mengumumkan berita duka tentang kematian kerabatnya di koran-koran dengan menggunakan ruang halaman yang cukup besar, kadang tulisannya berwarna putih dengan background warna hitam, kadang pula sekedar tulisan biasa. Bagaimana hukum perbuatan ini?

JAWABAN :
Mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga si mayat dan mendoakan mereka serta mayatnya memang di syari’atkan jika masih dalam batas-batas yang bersumber dari Rasulullah shallahu alaihi wasallam, yaitu dengan mengucapkan kepada yang tertimpa musibah saat berjumpa dengannya, “Semoga Allah membaikkan kedukaanmu, meneguhkanmu didalam musibahmu, dan mengampuni mayat (keluarga)mu”
Jika jauh, bisa melalui tulisan yang mengandung ungkapan bela sungkawa itu. Hal ini di bolehkan.

Adapun mengumumkan berita kematian di koran-koran, ini tidak perlu, kecuali jika maksudnya adalah mengumumkan kematian dengan maksud agar orang yang mempunyai kewajiban terhadap yang mati itu memenuhi kewajibannya, atau dengan maksud memberitahu tempat di shalatkannya jenazah sehingga orang-orang bisa datang ketempat tersebut.

Tapi jika maksudnya untuk memujanya, ini tidak boleh, karena hal ini bisa mengarah kepada sikap berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula, perbuatan ini membutuhkan biaya untuk di bayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman itu. Sungguh ini perbuatan yang tidak berguna. Lain dari itu, tidak disyari’atkan mengumumkan tempat duka atau tempat perayaan dan walimah.

Jarir bin Abdullah radhiyallahu anhu pernah mengatakan, “Menurut kami, bahwa berkumpul ditempat keluarga di mayat, dan membuatkan makanan, termasuk meratap” (HR. Ahmad dan Ibnu majah)

__________

? Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan hafidzahullah

? Al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan, 2/284

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network