PERTANYAAN :
Apa hukum perlombaan-perlombaan yang dipublikasikan diberbagai surat-surat kabar baik di bulan Ramadhan ataupun selainnya? Apakah hal ini dibolehkan bagi orang-orang yang membeli surat-surat kabar tersebut demi mengikuti perlombaan tersebut?
JAWABAN :
Pendapat yang nampak bagi saya, bahwa boleh hukumnya membeli surat-surat kabar tersebut demi untuk mengikuti perlombaan tersebut, apalagi bila perlombaan tersebut bermanfaat bagi seseorang dari aspek Ilmu syar’i (agama) yamg berguna lainnya. Hal ini, karena harga (nilai) nya akan digunakan sebagai imbalan faidah yang diraih oleh orang tersebut dari perlombaan itu, baik dia berhasil meraih hadiah ataupun tidak.
_____
:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah
:books: Kitab ad-Da’wah, edisi V, jilid. 11, hal. 61,62