PERTANYAAN :
Bagaimana hukum mengikir gigi untuk pengobatan dan menghilangkan kekurangan?
JAWABAN :
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya adalah perbuatan haram.
NAMUN apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.
_____________________________
- Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
- Ziantul Mar’ah 85