PERTANYAAN :
Bagaimana hukum mengikir gigi?
JAWABAN
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Para wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan (berhias) dan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.
_____________________________
- Syaikh Shalih Al-Fauzan
- Zinatul Mar’ah, 84