PERTANYAAN :
Bagaimana hukum menghilangkan rambut yang tumbuh pada muka wanita?
JAWABAN :
Jika rambut tersebut adalah rambat yang biasa tumbuh (rambut halus), maka tidak boleh menghilangkannya, berdasarkan hadits bahwa Rasulullah & melaknat wanita yang mencukur dan yang minta dicukur rambut halus yang tumbuh pada muka dan bulu alis (al-Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125)
Adapun yang dimaksud mencukur rambut dalam hadits ini ialah mencabut atau menghilangkan rambut yang tumbuh pada muka dan bulu dua alis.
Sedangkan menghilangkan atau mencukur rambut tambahan yang dapat memperburuk rupa, seperti kumis dan jenggot, maka hal itu tidak menjadi masalah membuangnya dan tidak berdosa karena ia dapat memperburuk rupa dan memudaratkannya.
_______
👤 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
📚 Majallah al-Buhuts, no. 37: 170-171
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments