Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menghilangkan Rambut Bagi Kaum Wanita

PERTANYAAN :
1. Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan?

2. Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu kaki dan tangan bagi kaum wanita?

3, Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu alis atas permintaan suami?

JAWABAN :
1. Hukum menghilangkan bulu ketiak serta kemaluan adalah sunnah, bahkan cara yang paling utama dalam menghilangkan bulu ketiak adalah dicabut dan cara menghulangkan bulu kemaluan adalah dicukur. Jika menghilangkannya dengan cara lain, maka hal itu tidak menjadi masalah.

2. Adapun hukum menghilangkan bulu kaki dan bulu tangan bagi wanita, maka hal itu tidak berdosa, dan menurut kami itu tidak apa-apa.

3. Hukum menghilangkan bulu alis karena permintaan suami, maka hal itu tetap tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur dan yang minta dicukurkan bulu alisnya

Makna mencukur di sini ialah menghilangkan atau mencabutnya
_________

👤 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

📚 Fatawa al-Mar’ah, hal. 101

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network