PERTANYAAN :
1. Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan?
2. Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu kaki dan tangan bagi kaum wanita?
3, Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu alis atas permintaan suami?
JAWABAN :
1. Hukum menghilangkan bulu ketiak serta kemaluan adalah sunnah, bahkan cara yang paling utama dalam menghilangkan bulu ketiak adalah dicabut dan cara menghulangkan bulu kemaluan adalah dicukur. Jika menghilangkannya dengan cara lain, maka hal itu tidak menjadi masalah.
2. Adapun hukum menghilangkan bulu kaki dan bulu tangan bagi wanita, maka hal itu tidak berdosa, dan menurut kami itu tidak apa-apa.
3. Hukum menghilangkan bulu alis karena permintaan suami, maka hal itu tetap tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur dan yang minta dicukurkan bulu alisnya
Makna mencukur di sini ialah menghilangkan atau mencabutnya
_________
👤 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
📚 Fatawa al-Mar’ah, hal. 101
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments