PERTANYAAN :
Jika saya mendapat cuti sakit selama sepuluh hari, lalu saya sudah beranjak sembuh dalam tujuh hari, alhamdulillah, apa boleh saya melanjutkan tiga hari sisanya?
JAWABAN :
Jika anda mengambil cuti sakit sepuluh hari, lalu sembuh sebelum sepuluh hari, maka kembalilah bekerja. Tapi jika memang diizinkan untuk melanjutkan sisa cuti tersebut, maka terserah yang berwenang. Jika tidak, maka anda harus kembali bekerja.
_
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 60
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments