PERTANYAAN :
Kadang-kadang saya menggunakan pulpen dinas untuk menulis sesuatu yang berhubungan dengan keperluan pribadi, atau menggunakan mesin photo copy untuk mengcopy kertas-kertas pribadi. Apakah ini diperbolehkan?
JAWABAN :
Itu tidak diperbolehkan. Anda tidak boleh menggunakan kertas dan mesin photocopy tersebut karena bukan milik anda, tapi milik negara untuk kepentingan kaum muslimin secara umum. Demikian juga pena (pulpen/tinta), karena penggunaanya dapat menurunkan kualitasnya (kualitas penanya) ataupun mengurangi tintanya.
________________________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah
- Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, 35