PERTANYAAN :
Apa hukum menggantung lukisan di dinding?
JAWABAN :
Menggantung lukisan makhluk bernyawa di dinding -apalagi yang besar bentuknyaadalah sangat diharamkan meskipun gambar tersebut menampakkan sebagian tubuh dan kepala saja. Dalam hal ini sangat jelas maksud dari penggan-tungan gambar tersebut yakni pengagungan terhadap apa yang dilukiskan dalam gambar tersebut, padahal perbuatan syirik itu bermula dari pengagungan yang seperti itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa ia menerangkan tentang patung-patung kaum Nuh yang mereka sembah, “Sesungguhnya patung-patung itu adalah nama orang-orang shalih yang mereka gambar dengan tujuan agar mereka tidak melalaikan ibadah, kemudian lama-kelamaan meteka menyembah patung-patung tersebut” (HR. Bukhari no. 4920)
______
👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
📚 Al-Majmu’ ats-Tsamin juz. 1 hal. 201-202
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments