Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menggantung Lukisan Di Dinding

PERTANYAAN :
Apa hukum menggantung lukisan di dinding?

JAWABAN :
Menggantung lukisan makhluk bernyawa di dinding -apalagi yang besar bentuknyaadalah sangat diharamkan meskipun gambar tersebut menampakkan sebagian tubuh dan kepala saja. Dalam hal ini sangat jelas maksud dari penggan-tungan gambar tersebut yakni pengagungan terhadap apa yang dilukiskan dalam gambar tersebut, padahal perbuatan syirik itu bermula dari pengagungan yang seperti itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa ia menerangkan tentang patung-patung kaum Nuh yang mereka sembah, “Sesungguhnya patung-patung itu adalah nama orang-orang shalih yang mereka gambar dengan tujuan agar mereka tidak melalaikan ibadah, kemudian lama-kelamaan meteka menyembah patung-patung tersebut” (HR. Bukhari no. 4920)

______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Al-Majmu’ ats-Tsamin juz. 1 hal. 201-202

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network