PERTANYAAN :
Suami saya tidak memberi nafkah kepada saya dan tidak pula kepada anak-anak saya. Kadang kami mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya, Apakah kami berdosa?
JAWABAN :
Seorang isteri boleh mengambil dari harta suaminya tanpa sepengetahuannya sebanyak yang dibutuhkannya dan dibutuhkan anakanaknya dengan cara yang baik, tidak berlebihan dan tidak tabdzir, jika memang sang suami tidak memenuhi kebutuhannya, berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam ash-Shahihain, dari Aisyah &, bahwa Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan mencukup anakku” Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.
_____
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa al-Mar’ah, hal. 65-66
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments