PERTANYAAN :
Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat Ultra-sonografi (USG) untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?
JAWABAN :
Hal itu boleh saja dilakukan, kecuali jika biaya yang dikeluarkan untuk itu sangat besar. Dan hal itu bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang berarti hanya sekedar mengetahui jenis kelamin janin kecuali sekedar perasaan gembira saja.
Maka bila prosesnya memakan biaya yang besar tentu saja tergolong menyia-nyiakan harta, dan hal itu tentunya tidak dibenarkan. Wallahu A’lam.
__________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
- islamqa.info