Home / Fatwa / Hukum Mencium Istri Setelah Berwudhu

Hukum Mencium Istri Setelah Berwudhu

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syari’at mengenai status wudhunya?

JAWABAN :
Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium salah seorang istri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. (lihat : Sunan abu daud, no. 178-180, Sunan at-Tirmizi, no. 86, Sunan an-Nasa’i, no. 104, Sunan Ibnu Majah, no. 502)


Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami, pent); apakah membatalkan wudhu. atau tidak? Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mengenainya:

– Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.

– Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.

– Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).

Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium isterinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats maka wudhunya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi isterinya. Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam Kitabullah maupun sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.

Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.

____

?Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita, hal. 20.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama