Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mencela Agama Saat Marah

PERTANYAAN :

Apakah mencela agama ketika marah termasuk kekufuran ?


JAWABAN : 

أما إذا كان الغضب شديداً بحيث لا يملك الإنسان نفسه فإنه لا يخرج بذلك من الدين؛ لأنه لا يعي ما يقول، وأما إذا كان يملك نفسه فسب الدين كفر وردة، فيجب عليه أن يتوب إلى الله عز وجل وأن يجدد إسلامه.

Jika celaan tersebut dilakukan dalam keadaan sangat marah. Yang mana dalam kondisi tersebut seseorang tidak mampu menguasai dirinya, maka yang demikian ini tidaklah membuatnya keluar dari agama Islam (murtad). Karena dia tidak mampu mengontrol apa yang dia ucapkan.

🔴 Namun jika seseorang mencela agama dalam keadaan mampu menguasai dirinya, maka ini adalah perbuatan kufur dan murtad. Sehingga wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah azza wa jalla dan memperbarui keislamannya.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah 
  • Fatawa Nur ‘alad Darb. Kaset nomor 374
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network