PERTANYAAN :
Apakah mencela agama ketika marah termasuk kekufuran ?
JAWABAN :
أما إذا كان الغضب شديداً بحيث لا يملك الإنسان نفسه فإنه لا يخرج بذلك من الدين؛ لأنه لا يعي ما يقول، وأما إذا كان يملك نفسه فسب الدين كفر وردة، فيجب عليه أن يتوب إلى الله عز وجل وأن يجدد إسلامه.
Jika celaan tersebut dilakukan dalam keadaan sangat marah. Yang mana dalam kondisi tersebut seseorang tidak mampu menguasai dirinya, maka yang demikian ini tidaklah membuatnya keluar dari agama Islam (murtad). Karena dia tidak mampu mengontrol apa yang dia ucapkan.
🔴 Namun jika seseorang mencela agama dalam keadaan mampu menguasai dirinya, maka ini adalah perbuatan kufur dan murtad. Sehingga wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah azza wa jalla dan memperbarui keislamannya.
_____________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
- Fatawa Nur ‘alad Darb. Kaset nomor 374