Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menari Di Pesta Pernikahan

PERTANYAAN :
Apakah boleh bagi wanita menari dalam rangka pesta pernikahan, apalagi hal itu di lakukan di hadapan sesama mereka saja?

JAWABAN :
Menari itu makruh. Pada mulanya saya membolehkannya, akan tetapi saya ditanya berulang kali tentang hal-hal yang terjadi di saat menari, maka kemudian saya berpendapat “dilarang”, karena sebagian remaja puteri yang menari itu mempunyai postur tubuh yang indah, cantik dan langsing, tariannya dapat membuat fitnah bagi wanita yang menonton, sehingga ada yang menyampaikan kepada saya bahwa hi, hal seperti itu terjadi, maka ada sebagian wanita penonton yang datang mencium remaja puteri yang menari, bahkan ada yang meme. luknya. Ini menimbulkan fitnah yang jelas sekali

____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Di dalam harian Jaridatul Muslimin, edisi. 651

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network