PERTANYAAN :
Apakah boleh bagi wanita menari dalam rangka pesta pernikahan, apalagi hal itu di lakukan di hadapan sesama mereka saja?
JAWABAN :
Menari itu makruh. Pada mulanya saya membolehkannya, akan tetapi saya ditanya berulang kali tentang hal-hal yang terjadi di saat menari, maka kemudian saya berpendapat “dilarang”, karena sebagian remaja puteri yang menari itu mempunyai postur tubuh yang indah, cantik dan langsing, tariannya dapat membuat fitnah bagi wanita yang menonton, sehingga ada yang menyampaikan kepada saya bahwa hi, hal seperti itu terjadi, maka ada sebagian wanita penonton yang datang mencium remaja puteri yang menari, bahkan ada yang meme. luknya. Ini menimbulkan fitnah yang jelas sekali
____
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Di dalam harian Jaridatul Muslimin, edisi. 651
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments