PERTANYAAN :
Salah seorang saudara bertanya tentang hukum memutus reproduksi keturunan (melakukan pencegahan agar tidak punya anak) tanpa alasan Alasan-alasan apa saja yang membolehkan kita melakukan hal tersebut?
JAWABAN :
Memberhentikan (memutus) organ reproduksi keturunan untuk selama-lamanya telah ditegaskan oleh para ulama radhiyallahu anhu bahwa hukumnya adalah haram, karena bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dari umatnya, dan karena perbuatan tersebut merupakan faktor penyebab kehinaan kaum Muslimin. Sebab, semakin banyak kwantitas kaum Muslimin, maka mereka semakin mempunyai kekuatan dan rasa percaya diri. Maka dari itulah Allah subhanahu wa ta’ala menyebut di antara karunia yang dianugerahkan kepada Bani Israil adalah jumlah mereka yang banyak, sebagaimana FirmanNya,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” (Qs. Al-Isra’: 6)
Allah juga mengingatkan kaum Nabi Syu’aib alaihis salam akan hal itu, seraya berfirman,
وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyakjumlah kamu” (Qs. Al-A’raf: 86)
Kenyataan telah menjadi saksi terhadap masalah ini, umat atau bangsa yang populasinya u’nggi tidak butuh kepada bangsa lain, ia mempunyai kekuasaan dan wibawa di hadaan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan terputusnya organ reproduksi keturunan untuk selamalamanya, kecuali jika darurat (terpaksa) harus melakukannya, seperti jika kehamilan isteri itu dikhawatirkan akan berakibat pada kematiannya, maka dalam kondisi seperti itu boleh dilakukan pemutusan kehamilan baginya. Inilah udzur atau alasan yang membolehkan pemutusan kehamilan organ (reproduksi keturunan). Demikian pula jika isteri terkena penyakit pada rahimnya yang dikhawatirkan akan makin parah yang dapat mengakibatkan kematiannya, sehingga terpaksa harus dilakukan pemotongan rahim, Maka dalam kondisi seperti itu tidak apa-apa memutus kehamilan untuk selama-lamanya.
_
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa, Jilid 2, hal. 836
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments