PERTANYAAN :
Apa hukum memukul murid yang bertujuan untuk mendidik dan mengarahkan agar melaksankan pekerjaan rumah sehingga terbiasa tidak meremehkannya?
JAWABAN :
Itu tidak apa-apa. Baik guru maupun orang tua, seharusnya memperhatikan anak-anak, dan masing-masing berhak untuk menindak setiap anak yang berhak ditindak bila tidak mengerjakan PR sehingga terbiasa berakhlak baik dan konsisten pada amal yang baik. Karena itu, disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِاالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهِ وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat semenjak mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila tidak mengerjakannya ketika usia mereka sudah sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Anak laki-laki dan anak perempuan jika sudah berusia sepuluh tahun lalu tidak melaksanakan shalat, sama-sama dipukul dan didisiplinkan agar konsisten melakukan shalat. Demikian juga kewajibankewajiban lainnya dalam pengajaran, urusan-urusan rumah dan sebagainya. Maka hendaknya para wali anak-anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, betul-betul membimbing dan mendisiplinkan mereka, tapi dengan pukulan ringan yang tidak membahayakan namun bisa mencapai maksud yang diinginkan.
_____
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Majalah al-Buhuts, edisi 37, hal 171
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments