PERTANYAAN :
Seorang wanita berkeluarga mengatakan, bahwa apabila suaminya masuk rumah, ia memukul isteri dan anaknya. Wanita ini mengharapkan nasehat sehubungan dengan masalah ini dan yang serupa itu.
JAWABAN :
Laki-laki ini telah bermaksiat terhadap perintah Allah dan menyelisihi syariatNya, karena Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan para suami untuk memperlakukan isteri secara patut, sementara bukanlah suatu kepatutan bila seorang suami masuk rumah dalam keadaan marah, menghardik, membentak dan memukul. Hal semacam ini tidak terjadi kecuali pada orang yang lemah akal dan agamanya. Bila ia menginginkan kehidupan bahagia, maka yang wajib atasnya adalah masuk rumah dengan lapang dada serta memperlakukan isteri dan anak-anaknya dengan perlakuan yang baik. Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku”
_____
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Majmu’ Durus Fatawa al-Haram al-Makki, juz 3, hal. 248
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments