PERTANYAAN :
Saya mengalami kecelakaan di luar tugas. Karena saya tidak mampu menanggung biaya pengobatan, maka saya mengatakannya sebagai kecelakaan tugas. Akhirnya perusahaan membayar biaya biaya pengobatan tersebut. Kini saya menyesal. Apakah yang saya lakukan itu haram?
JAWABAN :
Hendaknya anda memberi tahu pihak perusahaan tentang hakikat yang sebenarnya dan menyatakan kepada mereka kesanggupan anda untuk mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan untuk biaya pengobatan, atau dengan cara memotong gaji anda. Jika mereka memaafkan anda, maka gugurlah hutang anda, karena mereka mempunyai wewenang untuk itu, tapi jika tidak, maka anda tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali meminta kerelaan mereka atau mengembalikan biaya-biaya tersebut kepada mereka. Dan mohonlah ampunan kepada Allah atas dusta dan kezhaliman tersebut.
_______
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
? Fatawa Iil Muwazhzhafin wal ’Ummal, hal. 60.
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments