PERTANYAAN :
Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?
JAWABAN :
Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya (menimbun) dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.
______________________________________
- Fatwa al-Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi) V : 174.