Fatwa

Hukum Membuang Kuku Yang Baru Digunting

PERTANYAAN :

Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?


JAWABAN :

Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya (menimbun) dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.

______________________________________

  • Fatwa al-Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi) V : 174. 
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network