PERTANYAAN:
Banyak isteri yang membebani suami dengan berbagai permintaan. Adakalanya mereka berhutang dengan alasan bahwa itu merupakan hak mereka. Apakah tindakan ini dibenarkan?
JAWABAN:
Ini termasuk pergaulan yang buruk, Allah subhanahu wa ta’al berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya” (Qs. Ath-Thalag: 7)
Maka seorang isteri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemampuan suami dalam memberi nafkah dan tidak boleh pula menuntut sesuatu melebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (Qs. An-Nisa’: 19)
dan FirmanNya,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (Qs. Al-Baqarah: 228)
Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yang diwajibkan atasnya, karena memang ada suami yang tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah kepada isteri dan keluarganya karena pelit. Dalam kondisi seperti ini, seorang isteri boleh mengambil dari harta milik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindum binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak mau memberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, maka beliau bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu” (HR. Bukhari dan Muslim)
_______
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Majmu’ Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 249-250
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments