PERTANYAAN :
Jika seorang karyawan senantiasa melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya, lalu ingin menggunakan sebagian waktu kerjanya untuk membaca al-Our’an atau membaca sesuatu yang bermanfaat, atau mengantuk untuk istirahat sejenak, apakah ia berdosa?
JAWABAN :
Tidak apa-apa selama ia melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Tapi jika berlebihan, atau sampai mengurangi produktifitas kerjanya, maka hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Adapun mengantuk tidak ada pengecualian baginya, karena saat itu ia tidak menguasai dirinya sehingga bisa tertidur dan meninggalkan pekerjaan tanpa disadarinya
_______
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 54-55
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments