PERTANYAAN :
Jika pekerjaan ayah saya haram, apa boleh kami memakan dari penghasilannya? Jika tidak boleh, apa yang harus dikerjakan?
JAWABAN :
Jika pekerjaan ayah haram, maka harus menasehatinya. Anda bisa memberinya nasehat jika memang bisa, atau meminta bantuan rekan-rekannya untuk menasehatinya, mudah-mudahan mereka lebih bisa diterimanya sehingga ia menjauhi pekerjaan haram itu. Jika hal itu pun tidak bisa, maka anda boleh memakan dari penghasilannya sekadar kebutuhan dan anda tidak ikut berdosa dalam hal ini. Tapi seyogyanya tidak memenuhi mayoritas kebutuhan anda dari penghasilan tersebut karena adanya keraguan dalam hal bolehnya memakan dari penghasilannya yang haram.
_________
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullab
? Kitab ad-Da’wah (5), (2/63)
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments