PERTANYAAN :
Saya diberi tugas luar bersama seorang teman ke suatu daerah selama empat hari, tapi saya tidak berangkat bersama teman saya itu dan tetap pada tugas pokok saya. Setelah beberapa waktu, saya menerima tunjangan tugas luar tersebut. Apa boleh saya menggunakannya? Jika tidak halal saya mengambilnya, apa boleh saya gunakan untuk fasilitas-fasilitas kantor tempat saya bekerja?
JAWABAN :
Seharusnya anda mengembalikannya, karena itu bukan hak anda, sebab anda tidak melaksanakan tugas luar anda. Jika kesulitan, maka harus digunakan untuk kepentingan-kepentingan sosial, seperti shadaqah kepada kaum fakir atau untuk proyek-proyek kebaikan yang disertai dengan taubat dan istighfar serta waspada agar tidak mengulangi yang seperti itu.
___
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 61-62
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments