PERTANYAAN :
Bagaimanakah hukum memakai soft lens dengan alasan menghias diri atau mengikuti mode, di mana harga kaca matanya tidak kurang dari 700 riyal?
JAWABAN :
Memakai soft lens dengan alasan karena adanya suatu kebutuhan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Adapun memakainya tanpa adanya suatu kebutuhan maka meninggalkannya tentunya lebih baik. Terlebih jika harganya itu cukup mahal, karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan dan dikhawatirkan di dalamnya terjadi penipuan serta pemalsuan, karena secara hakiki pandangan matanya masih normal sehingga tidak membutuhkan hal itu.
_______
👤 Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan
📚 al Muntaqa, 3/177
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments