Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Sarung Tangan Bagi Wanita Ketika Keluar Rumah (bepergian)

PERTANYAAN :
Apakah wajib bagi seorang wanita Muslimah memakai kaos kaki dan sarung tangan ketika keluar rumah atau hukumnya hanya sunnah?

JAWABAN :
Hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita Muslimah ketika keluar rumah atau bepergian adalah menutup kedua telapak tangannya, kedua telapak kakinya serta mukanya dengan kain penutup apa saja, tetapi yang lebih utama adalah memakai sarung tangan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh istri-istri para sahabat saat mereka keluar rumah. Adapun dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang ditujukan kepada seorang wanita yang sedang menunaikan ihram,

لَا تَلْبَسَ الْقُفَّازَيْنِ

“Janganlah kamu memakai sarung tangan” (HR. Bukhari no. 1838)

Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum Muslimah ada saat itu adalah memakai sarung tangan.
__________

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Ibnu Utsaimin, rahimahullah

📚 Dalil ath-Thalabah al-Mukminah, hal. 61.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network