PERTANYAAN :
Apakah wajib bagi seorang wanita Muslimah memakai kaos kaki dan sarung tangan ketika keluar rumah atau hukumnya hanya sunnah?
JAWABAN :
Hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita Muslimah ketika keluar rumah atau bepergian adalah menutup kedua telapak tangannya, kedua telapak kakinya serta mukanya dengan kain penutup apa saja, tetapi yang lebih utama adalah memakai sarung tangan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh istri-istri para sahabat saat mereka keluar rumah. Adapun dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang ditujukan kepada seorang wanita yang sedang menunaikan ihram,
لَا تَلْبَسَ الْقُفَّازَيْنِ
“Janganlah kamu memakai sarung tangan” (HR. Bukhari no. 1838)
Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum Muslimah ada saat itu adalah memakai sarung tangan.
__________
👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Ibnu Utsaimin, rahimahullah
📚 Dalil ath-Thalabah al-Mukminah, hal. 61.
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments