PERTANYAAN :
Apakah seorang wanita Muslimah dibolehkan memakai rambut palsu untuk mempercantik diri bagi suaminya? dan apakah ketentuan larangan itu mencakup rambut palsu yang panjang (wig) dan rambut palsu yang pendek (sanggul)?
JAWABAN :
Rambut palsu yang diharamkan adalah rambut panjang (wig) dan juga rambut palsu yang pendek (sanggul).
Rambut palsu yang panjang niscaya memperlihatkan rambut kepala wanita pemakainya lebih panjang dari kenyataan yang sebenarnya sehingga seakan-akan rambutnya panjang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang memakai rambut palsu yang panjang (wig) dan juga wanita yang memakai rambut palsu yang pendek (sanggul). Tetapi jika sejak semula di kepalanya itu tidak ada rambutnya, misalnya menderita penyakit yang merontokkan rambutnya, maka dalam hal itu tidak dilarang memakai rambut palsu dengan tujuan menutupi aib, karena menutupi aib itu termasuk sesuatu yang dibolehkan, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun telah mengizinkan seorang sahabat yang hidungnya terputus di dalam suatu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas (HR. abu Dawud no. 4232 at-Tirmizi no. 1770 an- Nasa’i)
Masalah tersebut kemudian berkembang sehingga masuk di dalamnya usaha mempercantik diri serta operasi memancungkan hidung dan lain-lain. Mempercantik diri tidak termasuk usaha menghilangkan aib. Jika usaha mempercantik diri dimaksudkan untuk menghilangkan aib, maka hal itu tidak menjadi masalah. Tetapi jika usaha mempercantik diri itu bukanlah dimaksudkan untuk menghilangkan aib, seperti membuat tato dan mencukur bulu alis, maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang. Adapun memakai rambut palsu meskipun telah mendapatkan izin dan persetujuan dari suami, maka hal itu tetap dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan, karena tidak ada izin dan persetujuan dalam urusan yang diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala.
______
👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
📚 Fatawa al-Mar ‘ah, hal. 183.
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments