Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Pakaian Yang Ada Gambar Salib

PERTANYAAN :
Akhir-akhir ini banyak sekali gambar salib dalam berbagai bentuknya yang tersebar di pakaian-pakaian yang diperuntukkan bagi wanita baik pada bahan pakaian atau pada pakaian jadi, dan kami melihat kebanyakan wanita Muslimah tidak memperhatikan. nya saat memakai pakaian tersebut. Bagaimana hukum memakai pakaian tersebut? Sedang diketahui bahwa mereka menyandarkan ketentuan hukumnya kepada fatwa Syaikh yang membolehkan memakainya serta harus membukanya ketika hendak menunaikan Shalat, apakah pendapat itu benar? Kemudian jika sebuah pakaian telah dibeli dan ternyata setelah diperhatikan pada pakaian itu terdapat gambar salib, maka apakah yang mesti dilakukan, di mana penjualnya menolak pengembalian pakaian tersebut? Kami berharap, kiranya Syaikh berkenan memberikan fatwa mengenai masalah tersebut.

JAWABAN :
Pendapat yang disandarkan kepada kami yang membolehkan memakai pakaian yang di dalamnya terdapat gambar salib adalah tidak benar. Kami tidak pernah memfatwakan bahwa boleh memakai pakaian yang ada gambar salibnya, baik dipakai ketika hendak menunaikan shalat atau di luar shalat. Tetapi jika seseorang telah terlanjur membelinya dan penjualnya menolak pengembalian pakaian tersebut, hendaklah gambar salibnya di-buang (dihapus), ika hal tersebut memungkinkan. Sedangkan jika tidak memingkankan, hendaklah ia membuangnya dan tidak memakainya lagi.

________

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Fatawa Mu’ashirah, hal. 45.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network