Home / Fatwa / Hukum Memakai Pakaian Yang Ada Gambar Salib

Hukum Memakai Pakaian Yang Ada Gambar Salib

PERTANYAAN :
Akhir-akhir ini banyak sekali gambar salib dalam berbagai bentuknya yang tersebar di pakaian-pakaian yang diperuntukkan bagi wanita baik pada bahan pakaian atau pada pakaian jadi, dan kami melihat kebanyakan wanita Muslimah tidak memperhatikan. nya saat memakai pakaian tersebut. Bagaimana hukum memakai pakaian tersebut? Sedang diketahui bahwa mereka menyandarkan ketentuan hukumnya kepada fatwa Syaikh yang membolehkan memakainya serta harus membukanya ketika hendak menunaikan Shalat, apakah pendapat itu benar? Kemudian jika sebuah pakaian telah dibeli dan ternyata setelah diperhatikan pada pakaian itu terdapat gambar salib, maka apakah yang mesti dilakukan, di mana penjualnya menolak pengembalian pakaian tersebut? Kami berharap, kiranya Syaikh berkenan memberikan fatwa mengenai masalah tersebut.

JAWABAN :
Pendapat yang disandarkan kepada kami yang membolehkan memakai pakaian yang di dalamnya terdapat gambar salib adalah tidak benar. Kami tidak pernah memfatwakan bahwa boleh memakai pakaian yang ada gambar salibnya, baik dipakai ketika hendak menunaikan shalat atau di luar shalat. Tetapi jika seseorang telah terlanjur membelinya dan penjualnya menolak pengembalian pakaian tersebut, hendaklah gambar salibnya di-buang (dihapus), ika hal tersebut memungkinkan. Sedangkan jika tidak memingkankan, hendaklah ia membuangnya dan tidak memakainya lagi.

________

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Fatawa Mu’ashirah, hal. 45.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama